Urgensi Validasi Data Kependudukan demi Keadilan Pembangunan di Desa

Validasi data kependudukan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi utama agar pembangunan desa dapat dirasakan secara adil oleh seluruh warga. Tanpa data yang akurat, anggaran dan program pembangunan rawan melenceng — ada yang terlupakan, ada pula yang terlayani ganda. Sebagai Pendamping Desa, saya menegaskan: memperbaiki dan memvalidasi data kependudukan adalah langkah awal menuju pemerataan kesejahteraan.
Pertama, data kependudukan yang tidak tervalidasi menimbulkan ketidakadilan distribusi bantuan sosial dan layanan publik. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT kerap mengalami “kebocoran”—penerima sudah meninggal ataupun warga miskin yang tidak terdaftar. Di Desa Labbo, survei lapangan menemukan bahwa 12% keluarga miskin tidak tercakup padahal memenuhi syarat, sementara 8% penerima justru bukan kategori sasaran. Bila data tidak dibersihkan, desa akan menyia-nyiakan anggaran, dan warga yang benar-benar membutuhkan tertinggal.
Kedua, investasi desa dalam infrastruktur—seperti pembangunan jalan tani, sumur bor, atau ruang kelas PAUD—harus ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk dan sebaran wilayah. Bila jumlah Kepala Keluarga (KK) di Dusun Ganting tercatat lebih rendah karena data lama tidak diperbarui, pemerintah desa bisa saja mengalokasikan anggaran perbaikan jalan secara kurang memadai. Padahal kondisi fisik jalan memerlukan minimal Rp 150 juta untuk 1 km, bukan Rp 100 juta sebagaimana perhitungan berdasar data usang. Akhirnya, pembangunan menjadi tidak proporsional dan mengabaikan kebutuhan nyata warga.
Ketiga, validasi data memperkuat perencanaan partisipatif. Saat RT mengumpulkan data per KK setiap bulan, kemudian RW dan Kepala Dusun merekap, lembaga desa memiliki gambaran real-time tentang komposisi usia, status ekonomi, hingga mobilitas penduduk. Dengan data tersebut, Musyawarah Desa dalam penyusunan RKPDes mampu menetapkan prioritas program—misalnya, menambah posyandu lansia di dusun dengan populasi lansia tinggi atau membuka pelatihan wirausaha di wilayah dengan angka pengangguran muda tertinggi.
Keempat, transformasi digital desa—seperti penggunaan aplikasi Siskeudes dan platform OpenDesa—mengandalkan data digital yang valid. Data tatap muka harus menerjemah ke database online untuk memudahkan monitoring, pelaporan, dan evaluasi setiap program. Di Labbo, sejak sistem validasi rutin dijalankan, laporan realisasi anggaran desa meningkat akurasinya hingga 95%, dibandingkan 82% pada tahun sebelumnya.
Akhirnya, menetapkan mekanisme validasi bukan beban, melainkan investasi jangka panjang. Setiap Ketua RT wajib menyerahkan formulir pendataan bulanan, yang dikelompokkan oleh RW, lalu direkap oleh Kepala Dusun, sebelum disampaikan ke Kasi Pemerintahan. Pemerintah desa dan pendamping lokal harus bersama-sama memberikan pelatihan—membuat Google Form digital, mengisi spreadsheet seragam, hingga cross-check lapangan. Sementara itu, perangkat desa perlu reward bagi RT yang paling akurat datanya dan sanksi ringan bagi yang berulang kali menunda penyerahan.
Validasi data kependudukan adalah kunci keadilan: menjamin setiap rupiah anggaran desa dipakai pada penerima tepat, setiap fasilitas dibangun berdasar kebutuhan, dan setiap warga, tanpa kecuali, mendapat haknya. Mari seluruh pemangku kepentingan desa—RT, RW, BPD, perangkat desa, hingga masyarakat—bersinergi membenahi data. Hanya dengan data yang bersih dan akurat, pembangunan desa akan benar-benar “membumi” dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Oleh: Sabri SH., Pendamping Lokal Desa
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin