Pemdes Labbo Gelar Penyuluhan PTSL 2026 Warga Mendapat Sosialisasi Program Sertifikasi Tanah
LABBO, BANTAENG— Pemerintah Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Labbo mulai pukul 11.00 hingga 12.15 WITA dan diikuti oleh unsur pemerintah desa, lembaga desa, aparat kewilayahan, serta masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program PTSL, khususnya terkait proses pendaftaran dan sertifikasi tanah secara sistematis. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai program pertanahan pemerintah sekaligus memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran tanah.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Desa Labbo Sirajuddin, S.Ag, perwakilan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantaeng, Kepala Kejaksaan Kabupaten Bantaeng atau yang mewakili, serta Kapolres Bantaeng atau yang mewakili.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri Kepala Dusun Panjang Utara, Kepala Dusun Ganting, Kepala Dusun Labbo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat Desa Labbo, serta warga masyarakat yang menjadi bagian dari penerima informasi program PTSL Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Labbo menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan program PTSL. Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat karena berkaitan erat dengan perlindungan hak atas tanah dan tertib administrasi pertanahan.
Pemerintah Desa Labbo juga mendorong masyarakat untuk mengikuti setiap tahapan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan serta memberikan informasi yang benar dalam proses pendaftaran tanah.
Kehadiran perwakilan ATR/BPN Kabupaten Bantaeng dalam kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai pelaksanaan PTSL. Sosialisasi diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran bidang-bidang tanah di Indonesia. Dengan adanya program ini, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki melalui proses pendaftaran yang dilaksanakan secara sistematis.
Untuk Desa Labbo, jumlah kuota PTSL yang tersedia pada Tahun 2026 sebanyak 50 bidang tanah. Kuota tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa dan masyarakat agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa diharapkan dapat terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat serta pihak-pihak terkait. Hal ini diperlukan agar setiap tahapan program dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, keterlibatan unsur kejaksaan dan kepolisian dalam kegiatan sosialisasi turut memperkuat pesan pentingnya pelaksanaan program secara transparan dan sesuai aturan. Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh informasi yang benar mengenai proses PTSL sehingga dapat mengikuti seluruh tahapan secara tertib.
Antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi menunjukkan bahwa persoalan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masih menjadi kebutuhan penting di tingkat desa. Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bukti kepastian hukum atas kepemilikan atau penguasaan tanah.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Pemerintah Desa Labbo berharap masyarakat dapat memahami program PTSL secara menyeluruh dan memanfaatkan kesempatan yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Pemerintah desa juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan program agar kuota sebanyak 50 bidang yang dialokasikan untuk Desa Labbo dapat terlaksana secara tepat sasaran.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi PTSL Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Labbo kemudian berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa, ATR/BPN, aparat penegak hukum, perangkat kewilayahan, lembaga desa, dan masyarakat, program PTSL diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Labbo, khususnya dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Penulis: Erman AT
Editor : Tim Redaksi Sapa Desa
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin