Penyuluhan Hukum Jaga Desa Dorong Tata Kelola Keuangan Desa Labbo yang Transparan dan Akuntabel

14 September 2026
ERMAN
Dibaca 6 Kali
Penyuluhan Hukum Jaga Desa Dorong Tata Kelola Keuangan Desa Labbo yang Transparan dan Akuntabel

BANTAENG — Upaya memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan desa dalam mengelola keuangan negara dan daerah terus dilakukan. Pemerintah Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaga Desa dalam Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Pemerintah Desa Labbo, Senin, 14 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Labbo tersebut dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri jajaran pemerintahan desa, kepala dusun se-Desa Labbo, RK/RT, perangkat desa serta staf Desa Labbo.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparatur desa mengenai aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Selain sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan, penyuluhan hukum juga diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, tertib, efektif, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Labbo, Sirajuddin, S.Ag, turut memberikan sambutan. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pengelolaan anggaran desa, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan kemampuan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan moral kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat desa dituntut untuk bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip keterbukaan dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan.

Sambutan juga disampaikan oleh H. Hariyanto, S.E., M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bantaeng. Kehadiran jajaran Dinas PMD dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam membangun sistem pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas.

Sementara itu, materi utama disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H. Dalam kapasitasnya sebagai pemateri, ia memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Program Jaga Desa menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat aspek pencegahan dan pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui kegiatan seperti ini, aparatur desa diharapkan tidak hanya memahami kewajiban administratif, tetapi juga mampu mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak tahap awal.

Pemahaman tersebut menjadi semakin penting mengingat desa memiliki kewenangan dalam mengelola berbagai sumber pendapatan dan anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam penyuluhan tersebut, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Aparatur desa dituntut memahami batas kewenangan, prosedur pengadaan, dokumentasi kegiatan, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif agar pengelolaan keuangan Desa Labbo berjalan sesuai ketentuan. Dengan pengetahuan hukum yang memadai, aparatur desa dapat menjalankan tugas secara lebih percaya diri sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum.

Kepala dusun, RK/RT, perangkat desa dan staf yang hadir juga memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih. Mereka merupakan bagian penting dari rantai pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan bersama.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Labbo diharapkan semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penyuluhan hukum Jaga Desa bukan sekadar kegiatan sosialisasi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan amanah publik. Setiap rupiah anggaran yang dikelola harus digunakan berdasarkan perencanaan yang jelas, sesuai aturan, dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Desa Labbo.

Dengan sinergi antara pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan aparat penegak hukum, diharapkan pengelolaan keuangan Desa Labbo dapat terus ditingkatkan sehingga pembangunan desa berjalan efektif, transparan dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Penulis : Erman AT
Editor : Tim Redaksi Sapa Desa