Pengadaan Barang dan Jasa di Desa: Proses, Regulasi, dan Transparansi

Pengadaan barang dan jasa di desa merupakan proses penting yang menunjang pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai regulasi, tahapan, hingga prinsip-prinsip pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa.
Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa diatur dalam:
-
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
-
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Regulasi ini menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara swakelola atau penyedia sesuai kondisi dan kemampuan desa.
Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk:
-
Memenuhi kebutuhan operasional desa seperti pengadaan alat kantor, perlengkapan kegiatan, dan pembangunan infrastruktur.
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
-
Mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
-
Memberdayakan ekonomi lokal dengan melibatkan pelaku usaha desa.
Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan peraturan LKPP, pengadaan di desa bisa dilakukan dengan dua metode utama:
1. Swakelola
Swakelola adalah metode pengadaan di mana kegiatan dilakukan sendiri oleh Pemerintah Desa atau Kelompok Masyarakat. Swakelola cocok untuk kegiatan padat karya, pembangunan ringan, atau pemeliharaan infrastruktur desa.
Contoh:
-
Pembangunan jalan desa menggunakan tenaga kerja lokal.
-
Pembuatan saluran irigasi oleh kelompok tani.
2. Penyedia
Jika tidak memungkinkan dilakukan secara swakelola (misalnya karena keterbatasan keahlian atau sumber daya), maka dapat dilakukan melalui penyedia barang/jasa dengan sistem penawaran atau penunjukan langsung (jika anggaran di bawah Rp 200 juta).
ahapan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Berikut adalah tahapan pengadaan yang sesuai dengan peraturan:
-
Perencanaan Pengadaan
-
Disusun oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan RKP Desa.
-
Menentukan spesifikasi, volume, dan jadwal pelaksanaan.
-
-
Persiapan Pengadaan
-
Menyusun dokumen pengadaan.
-
Menentukan metode pengadaan (swakelola/penyedia).
-
Menetapkan jadwal pemilihan penyedia.
-
-
Pelaksanaan Pengadaan
-
Dilaksanakan oleh TPK melalui penawaran atau penunjukan langsung.
-
Harus ada berita acara hasil pemilihan dan kontrak kerja sederhana.
-
-
Penerimaan Hasil Pekerjaan
-
Pekerjaan yang sudah selesai diperiksa dan diverifikasi.
-
Dibuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
-
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
-
Semua proses didokumentasikan dan dilaporkan ke Kepala Desa dan BPD.
-
Dilampirkan dalam SPJ APBDes.
-
Prinsip Pengadaan yang Harus Dipatuhi
-
Efisien dan Efektif
-
Sesuai kebutuhan dan tidak boros anggaran.
-
-
Transparan
-
Informasi dapat diakses publik dan tidak disembunyikan.
-
-
Akurat dan Akuntabel
-
Didasarkan pada dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
-
Bersih dari Korupsi
-
Tidak boleh ada praktek mark-up, fiktif, atau kolusi.
-
Penutup: Pengadaan yang Baik Mewujudkan Desa Maju
Pengadaan barang dan jasa yang tepat akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan desa. Dengan mengikuti regulasi dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, Pemerintah Desa dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang optimal.
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan memastikan proses pengadaan dilakukan secara benar dan terbuka. Melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi seperti Siskeudes dan Website Desa, informasi pengadaan kini lebih mudah diakses dan diawasi.
#pengadaanbarangdesa #danadesa #transparansidesa #LKPP #pembangunandesa
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin