PEMERINTAH DESA LABBO FASILITASI MEDIASI SENGKETA TANAH

02 April 2026
ERMAN
Dibaca 23 Kali
PEMERINTAH DESA LABBO FASILITASI MEDIASI SENGKETA TANAH

BANTAENG – Upaya penyelesaian sengketa lahan melalui jalur mediasi terus digalakkan oleh Pemerintah Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Bertempat di Aula Kantor Desa Labbo, pada Kamis (02/04/2026), dilakukan pertemuan mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dan tergugat guna mencari solusi kekeluargaan atas perselisihan tanah yang terjadi di wilayah tersebut.

Pertemuan yang dimulai tepat pukul 10.00 WITA ini dipimpin langsung oleh jajaran Pemerintah Desa Labbo. Turut hadir sebagai penengah dan penjamin keamanan wilayah adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Labbo. Kehadiran unsur TNI dan Polri ini bertujuan untuk memastikan proses diskusi berjalan kondusif, transparan, dan jauh dari intimidasi.

Duduk Perkara dan Jalannya Mediasi

Perselisihan ini melibatkan pihak penggugat berinisial KR U, yang berhadapan dengan dua pihak tergugat, yakni KR B dan KR O. Sengketa tanah di wilayah pedesaan seperti Labbo seringkali dipicu oleh perbedaan klaim batas tanah, kepemilikan dokumen sejarah keluarga, hingga persoalan warisan yang belum tuntas secara administratif.

Dalam suasana yang cukup serius namun tetap mengedepankan etika budaya lokal, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memaparkan argumentasi serta bukti-bukti pendukung yang mereka miliki. Pemerintah Desa bertindak sebagai fasilitator yang berupaya membedah akar permasalahan berdasarkan data pertanahan yang ada di tingkat desa.

"Kami mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Tujuan kami menghadirkan para pihak ke kantor desa adalah agar persoalan ini tidak meruncing dan tetap bisa diselesaikan dengan kepala dingin sebagai sesama warga Desa Labbo," ujar perwakilan Pemerintah Desa di sela-sela kegiatan.

Belum Menemukan Titik Terang

Meski telah dilakukan dialog mendalam selama beberapa jam, proses mediasi kali ini belum berhasil membuahkan kesepakatan final atau "titik terang". Kedua belah pihak masih kukuh pada pendirian masing-masing terkait hak atas objek lahan yang disengketakan.

Ketajaman perbedaan pendapat mengenai batas fisik dan legalitas formal menjadi hambatan utama dalam mencapai mufakat pada hari ini. Tim mediasi yang terdiri dari Pemdes, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas telah berupaya memberikan pandangan hukum serta solusi alternatif, namun nampaknya kedua belah pihak memerlukan waktu lebih untuk mencerna opsi-opsi yang ditawarkan.

Langkah Selanjutnya: Masa Berpikir

Melihat situasi yang masih menemui jalan buntu, tim mediasi memutuskan untuk memberikan ruang jeda. Keputusan ini diambil agar suasana yang sempat memanas dapat mendingin kembali, memberikan kesempatan bagi KR U, KR B, dan KR O untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum serta manfaat dari perdamaian.

Beberapa poin penting hasil pertemuan hari ini antara lain:

Penundaan Mediasi: Pertemuan akan dijadwalkan ulang pada waktu yang akan disepakati kemudian.

Masa Kontemplasi: Kedua belah pihak diberikan rentang waktu khusus untuk berpikir dan berdiskusi dengan keluarga besar masing-masing.

Komitmen Damai: Selama masa tunggu, kedua belah pihak diminta untuk tidak melakukan aktivitas provokatif di lokasi lahan sengketa demi menjaga ketertiban desa.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Labbo senantiasa menghimbau warga agar tetap mengutamakan jalur dialog. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian di tingkat desa jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan jika persoalan harus bergulir ke meja hijau yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit.

Pemerintah Desa Labbo berharap, pada mediasi lanjutan nanti, kedua belah pihak dapat datang dengan hati yang lebih terbuka untuk saling memberi dan menerima (take and give), sehingga keharmonisan antarwarga tetap terjaga di Bumi Turatea ini. Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Labbo tetap terpantau aman dan terkendali.

Penulis: Erman AT

Editor: Tim Redaksi SapaDesaLabbo