Sinergi PPKD dan Kejaksaan Bantaeng: Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 Melalui Layanan Langsung di Desa Labbo

27 Oktober 2025
ERMAN
Dibaca 80 Kali
Sinergi PPKD dan Kejaksaan Bantaeng: Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 Melalui Layanan Langsung di Desa Labbo

Bantaeng, (Tanggal Hari Ini) – Suasana berbeda terasa di Kantor Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, pagi ini. Sejak pukul 09.00 WITA, puluhan warga silih berganti mendatangi aula desa. Ini bukan sekadar pelayanan administrasi rutin, melainkan sebuah program pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terpadu yang melibatkan kolaborasi lintas instansi.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng, melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), secara khusus menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk menggelar layanan "jemput bola" pajak di salah satu wilayah dataran tinggi Bantaeng tersebut.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari strategi intensifikasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng. Kecamatan Tompobulu, dengan karakteristik geografisnya, seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat (Wajib Pajak) untuk mengakses layanan pembayaran yang terpusat di ibu kota kabupaten. Dengan mendekatkan loket pembayaran langsung ke pusat pemerintahan desa, Pemkab Bantaeng berupaya memangkas kendala jarak dan waktu, sekaligus mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.

Pantauan di lokasi, pelayanan yang dijadwalkan berlangsung hingga selesai ini disambut dengan antusiasme warga Desa Labbo. Petugas dari PPKD Kabupaten Bantaeng tampak sigap melayani warga di loket yang telah disediakan. Prosesnya pun dibuat efisien; warga dapat melakukan pengecekan data kepemilikan, memverifikasi besaran tagihan, hingga melakukan pembayaran PBB-P2 secara langsung di tempat.

Hal yang paling menonjol dalam pelayanan kali ini adalah kehadiran tim dari Kejaksaan Negeri Bantaeng. Keterlibatan korps Adhyaksa ini bukanlah tanpa alasan. Ini adalah wujud nyata sinergi antar lembaga dalam upaya penyelamatan dan optimalisasi aset serta pendapatan daerah.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Bantaeng, melalui fungsinya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pemkab Bantaeng (dalam hal ini PPKD), Kejaksaan memiliki kewenangan untuk turut serta dalam upaya penagihan piutang pajak, khususnya PBB-P2 yang menunggak.

Kehadiran tim Kejaksaan di Desa Labbo tidak hanya berfungsi sebagai "efek kejut" (shock therapy) bagi wajib pajak yang lalai, tetapi lebih pada peran persuasif dan edukatif. Mereka membuka ruang konsultasi hukum terkait kewajiban perpajakan. Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah signifikan, tim JPN memberikan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum dan membantu mencari solusi penyelesaian kewajiban.

Kolaborasi ini dinilai strategis. Di satu sisi, PPKD Bantaeng fokus pada administrasi pelayanan teknis pembayaran. Di sisi lain, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum yang kuat untuk memastikan keseriusan penagihan tunggakan (piutang) pajak daerah.

Seorang warga Desa Labbo yang ditemui di lokasi mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. "Sangat bagus, Pak. Kami tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bantaeng (kota) hanya untuk bayar PBB. Apalagi ini ada petugas Kejaksaan, jadi kalau ada yang tidak jelas soal tagihan, bisa langsung ditanyakan," ujarnya.

PBB-P2 merupakan salah satu instrumen vital dalam struktur PAD Kabupaten Bantaeng. Dana yang terkumpul dari sektor ini akan dikembalikan langsung kepada masyarakat dalam berbagai bentuk program pembangunan, baik infrastruktur desa, peningkatan layanan kesehatan, maupun fasilitas pendidikan.

Melalui program terpadu di Desa Labbo ini, Pemkab Bantaeng menunjukkan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara. Sinergi antara PPKD dan Kejaksaan diharapkan tidak hanya mampu mendongkrak realisasi PBB-P2 di Kecamatan Tompobulu, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak untuk kemajuan Butta Toa Bantaeng.

Penulis : Erman AT

Editor : Tim Redaksi LabboNews