Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa dan Perkawinan Dini serta kenakalan Remaja

22 Desember 2025
ERMAN
Dibaca 45 Kali
Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa dan Perkawinan Dini serta kenakalan Remaja

Aula Kantor Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, tampak ramai pada Senin pagi, 22 Desember 2025. Sejak pukul 09.00 Wita, para peserta dari berbagai unsur masyarakat mulai memadati ruangan untuk mengikuti kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaga Desa, Pencegahan Kenakalan Remaja, dan Perkawinan Dini. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah desa dan aparat keamanan dalam memperkuat kesadaran hukum serta menjaga ketertiban dan ketahanan sosial di tingkat desa.

Acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Labbo, Sirajuddin, S.Ag, yang secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan desa yang aman, tertib, dan ramah bagi generasi muda. Menurutnya, tantangan desa saat ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia, terutama dalam membentengi remaja dari pengaruh negatif lingkungan.

“Kenakalan remaja dan perkawinan dini adalah persoalan bersama yang harus kita hadapi dengan pendekatan hukum, sosial, dan keagamaan. Melalui kegiatan ini, saya berharap masyarakat Desa Labbo semakin paham hukum dan bersama-sama menjaga anak-anak kita agar memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Sirajuddin. 

Kegiatan ini dipandu oleh Rukaeni, S.Sos, selaku moderator. Dengan gaya komunikatif, ia mengarahkan jalannya acara agar berlangsung interaktif dan mudah dipahami oleh peserta. Moderator juga menekankan bahwa forum ini bukan sekadar penyampaian materi satu arah, tetapi menjadi ruang dialog antara aparat dan masyarakat.

Sebagai narasumber pertama, Baharuddin, Babinsa Desa Labbo, menyampaikan materi tentang program Jaga Desa serta peran TNI dalam mendukung stabilitas dan keamanan di wilayah pedesaan. Ia menjelaskan bahwa Jaga Desa bertujuan untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat melalui sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan warga. Baharuddin juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan tidak ragu berkoordinasi dengan Babinsa maupun aparat desa.

Sementara itu, narasumber kedua, Bahtiar, Babinkamtibmas Desa Labbo, lebih menekankan pada aspek hukum terkait kenakalan remaja dan perkawinan dini. Dalam pemaparannya, Bahtiar menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi di lingkungan desa, seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan media sosial, hingga tindakan melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa pencegahan harus dimulai dari keluarga, dengan pengawasan dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.

Terkait perkawinan dini, Bahtiar menjelaskan dampak hukum, sosial, dan psikologis yang dapat ditimbulkan. Menurutnya, perkawinan di usia anak tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menghambat pendidikan dan masa depan generasi muda. “Penting bagi kita semua untuk memahami aturan hukum yang berlaku dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menganggap perkawinan dini sebagai solusi,” tegasnya.

Peserta kegiatan yang terdiri dari Kepala Dusun, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan Anak usia dini tampak antusias mengikuti penyuluhan. Beberapa peserta juga aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan terkait kondisi remaja di Desa Labbo serta peran masing-masing unsur masyarakat dalam upaya pencegahan.

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Desa Labbo serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat. Dengan sinergi yang baik, Desa Labbo diharapkan dapat menjadi lingkungan yang aman, sadar hukum, dan mampu melindungi generasi mudanya dari berbagai risiko sosial di masa depan. 

Penulis: Erman AT

Editor: Tim Redaksi LabboNews