Mediasi Ahli Waris Hj Lija di Bantaeng Belum Capai Kesepakatan, Sengketa Lahan Berlanjut

12 November 2025
ERMAN
Dibaca 68 Kali
Mediasi Ahli Waris Hj Lija di Bantaeng Belum Capai Kesepakatan, Sengketa Lahan Berlanjut

BANTAENG – Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, terkait sengketa tanah warisan Almarhumah Hj Lija menemui jalan buntu pada Rabu (12/11/2025). Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Labbo sejak pukul 11.00 WITA hingga selesai ini belum berhasil menjembatani perbedaan pandangan antara pihak pengadu, H Hale Bin Sineng, dengan pihak terkait lainnya.

Mediasi Alot di Kantor Desa Labbo

Sengketa ini berpusat pada kepemilikan dan pembagian aset warisan Hj Lija yang berlokasi di Dusun Panjang Utara, Desa Labbo. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi yang dilayangkan oleh H Hale Bin Sineng.

Proses mediasi dipimpin oleh Tim Mediasi Desa yang terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan) Desa Labbo, didampingi oleh aparat keamanan dan ketertiban desa, yaitu Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Kehadiran kedua unsur keamanan ini bertujuan untuk memastikan jalannya mediasi berlangsung tertib dan kondusif.

Pengadu, H Hale Bin Sineng, hadir dalam pertemuan tersebut bersama dua orang saudaranya, Bapak Delong dan Bapak Dori, yang juga memiliki kepentingan dan turut serta dalam pembahasan aset warisan tersebut.

"Pertemuan hari ini berjalan cukup alot, di mana masing-masing pihak menyampaikan dasar dan tuntutan mereka terhadap objek sengketa. Kami (Tim Mediasi) berupaya mencari titik tengah yang adil bagi semua ahli waris," ujar Nasruddin salah satu Tim Mediasi

Belum Ada Titik Temu

Meskipun telah dilakukan diskusi intensif dan penyampaian fakta-fakta serta dokumen yang dimiliki oleh masing-masing pihak, mediasi tersebut diakhiri tanpa adanya kesepakatan final dari H Hale Bineng. Pihak pengadu menyatakan masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan kembali tawaran atau solusi yang diajukan dalam pertemuan tersebut.

"Kami belum bisa menandatangani kesimpulan hari ini karena masih ada poin-poin yang perlu kami diskusikan lebih lanjut secara internal. Kami menghargai upaya mediasi dari perangkat desa, namun kami juga harus memastikan hak-hak kami terpenuhi sesuai hukum waris yang berlaku," kata H Hale Bin Sineng setelah pertemuan.

Kasi Pemerintahan Desa Labbo, mewakili Tim Mediasi, menyampaikan bahwa hasil mediasi yang belum mencapai kesepakatan ini akan segera dilaporkan kepada Kepala Desa dan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan. Pihak desa berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi antara para ahli waris.

"Kami mencatat semua poin yang menjadi keberatan dan harapan dari H Hale Bin Sineng dan juga dari pihak lain. Karena belum ada kesimpulan, sengketa ini secara administrasi masih berlanjut. Kami akan menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan atau mengarahkan para pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan," jelasnya.

Sengketa warisan merupakan masalah kompleks yang kerap terjadi di masyarakat. Pemerintah Desa Labbo berharap, mediasi berikutnya dapat segera menemukan solusi damai demi menjaga kerukunan antar keluarga dan stabilitas di Dusun Panjang Utara.

Penulis :Erman AT

Editor : Tim Redaksi LabboNews